Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengenal PMKS dan PSKS Sebagai Pedoman Pekerja Sosial

Permasalahan sosial menjadi keniscayaan dalam masyarakat yang tidak bisa dielakkan. Selama eksistensi masyarakat ada, maka disitu lah permasalahan-permasalahan itu akan terlihat. Tinggal bagaimana individu-individu di dalam komunitas tersebut dikelola, di-koordinasi, diberdayakan melalui sumber-sumber yang tersedia; sehingga tercapai tujuan berupa kesejahteraan sosial di tengah masyarakat.

Tulisan ini merupakan catatan pribadi sebagai pekerja sosial untuk lebih menguatkan pemahaman tentang profesi yang sedang digeluti, sekaligus sebagai catatan digital yang sewaktu-waktu bisa saya buka. Barangkali ada teman-teman seprofesi yang berkunjung ke sini, salam hangat dari saya untuk panjenengan beserta keluarga.

Apa itu kesejahteraan sosial?

Permensos No. 8 Tahun 2012 menjelaskan; Kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

Mengenal PMKS dan PPKS Sebagai Pedoman Pekerja Sosial

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa pemerintah telah mencanangkan sebuah cita-cita besar tentang bagaimana seharusnya kehidupan masyarakat berlangsung dimana setiap warga negara memiliki hak-hak yang harus dipenuhi agar fungsi sosialnya dapat berlangsung sebagaimana mestinya.

Untuk mewujudkan visi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Sosial menyiapkan perangkat sedemikian rupa agar setiap penyelenggaran kesejahteraan sosial dapat dilakukan secara efektif.

Dalam konteks pekerja sosial, kita dikenalkan dengan istilah PMKS dan PSKS. Apa itu? Simak penjelasannya di bawah ini.

Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)

Adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.

Dalam perkembangannya, istilah PMKS ini berubah menjadi PPKS, yakni Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial.

Ringkasnya, PMKS atau PPKS merupakan sasaran pelaku penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang salah satunya adalah dari unsur pekerja sosial profesional (pekerja sosial).

Siapa saja yang termasuk ke dalam PMKS/PPKS?

1. Anak balita terlantar

Adalah seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak dieksploitasi untuk tujuan tertentu.

2. Anak terlantar

Adalah seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga.

3. Anak yang berhadapan dengan hukum

Adalah orang yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dan anak yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana.

4. Anak jalanan

Adalah anak yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja di jalanan, dan/atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghasilkan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari.

5. Anak dengan Kesisabilitasan (ADK)

Adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak dengan disabilitas mental dan anak dengan disabilitas fisik dan mental.

6. Anak yang menjadi tindak kekerasan atau diperlakukan salah

Adalah anak yang terancam secara fisik dan nonfisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial.

7. Anak yang memerlukan perlindungan khusus

Adalah anak yang berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dalam situasi darurat, dari kelompok minoritas dan terisolasi, dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, diperdagangkan, menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), korban penculikan, penjualan, perdagangan, korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, yang menyandang disabilitas, dan korban perlakuan salah dan penelantaran.

8. Lanjut usia terlantar

Adalah seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.

9. Penyandang disabilitas

Adalah mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama dimana ketika berhadapan dengan berbagai hambatan hal ini dapat mengalami partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya.

10. Tuna Susila

Adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.

11. Gelandangan

Adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum.

12. Pengemis

Adalah orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.

13. Pemulung

Adalah orang-orang yang melakukan pekerjaan dengan cara memungut dan mengumpulkan barang-barang bekas yang berada di berbagai tempat pemukiman pendudukan, pertokoan dan/atau pasar-pasar yang bermaksud untuk didaur ulang atau dijual kembali, sehingga memiliki nilai ekonomis.

14. Kelompok minoritas

Adalah kelompok yang mengalami gangguan keberfungsian sosialnya akibat diskriminasi dan marginalisasi yang diterimanya sehingga karena keterbatasannya menyebabkan dirinya rentan mengalami masalah sosial, seperti gay, waria, dan lesbian.

15. Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP)

Adalah seseorang yang telah selesai menjalani masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal.

16. Orang dengan HIV/AIDS (ODHA)

adalah seseorang yang telah dinyatakan terinfeksi HIV/AIDS dan membutuhkan pelayanan sosial, perawatan kesehatan, dukungan dan pengobatan untuk mencapai kualitas hidup yang optimal.

17. Korban penyalahgunaan NAPZA

Adalah seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya diluar pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang.

18. Korban trafficking

Adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.

19. Korban tindak kekerasan

Adalah orang baik individu, keluarga, kelompok maupun kesatuan masyarakat tertentu yang mengalami tindak kekerasan, baik sebagai akibat perlakuan salah, eksploitasi, diskriminasi, bentuk-bentuk kekerasan lainnya ataupun dengan membiarkan orang berada dalam situasi berbahaya sehingga menyebabkan fungsi sosialnya terganggu.

20. Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS)

Adalah pekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial, baik dalam bentuk tindak kekerasan, penelantaran, mengalami musibah (faktor alam dan sosial) maupun mengalami disharmoni sosial karena ketidakmampuan menyesuaikan diri di negara tempat bekerja sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu.

21. Korban bencana alam

Adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor terganggu fungsi sosialnya.

22. Korban bencana sosial

Adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.

23. Perempuan rawan sosial ekonomi

Adalah seorang perempuan dewasa menikah, belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

24. Fakir miskin

Adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

25. Keluarga bermasalah sosial psikologis

Adalah keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya terutama antara suami-istri, orang tua dengan anak kurang serasi, sehingga tugas-tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar.

26. Komunitas adat terpencil

Adalah kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial ekonomi, maupun politik.

Demikian penjelasan mengenai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial atau Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial dan siapa saja yang tergolong di dalamnya. Untuk penjelasan tentang Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), silahkan klik lanjutannya dibawah ini.

Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)