Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

8 Orang Mendapatkan Bantuan PKH di Tahun 2025, Siapa Saja Mereka?

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial bersyarat di bawah naungan Kementerian Sosial. Sejauh pengamatan, program ini merupakan salah satu program unggulan pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan di Indonesia yang akan tetap akan berjalan di tahun 2025.

Lantas siapa saja yang akan mendapatkan bantuan ini? Berikut kami bagikan informasi mengenai 8 orang mendapatkan bantuan PKH di Tahun 2025.

PKH yang diluncurkan sejak tahun 2007, telah terbukti mampu mempercepat penanggulangan kemiskinan dan melaksanakan kebijakan perlindungan sosial.

Tujuan dari PKH tidak semata hanya sebatas penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu, melainkan merubah mindset kemandirian kepada masyarakat agar tidak tergantung terhadap bantuan.

8 orang mendapatkan bantuan PKH di tahun 2025

Sayangnya, tidak jarang sebagian masyarakat salah memahami program ini, bahkan PKH sendiri sering menjadi topik pembicaraan yang asik dan cenderung berebut agar mendapatkan bantuan mengingat nominal bantuan PKH yang diterima KPM.

Sebagaimana disinggung di atas, bahwa Program Keluarga Harapan adalah bantuan bersyarat. Artinya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang memperoleh hak untuk mendapatkan bantuan, yakni terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) salah satunya.

DTKS merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan perlindungan dan jaminan sosial serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Dalam menentukan sasaran penerima program, pemerintah mendasarkan segala sesuatunya berdasarkan data sebagaimana terdaftar di dalam DTKS yang diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial.

8 Sasaran dan Kriteria Penerima Bantuan PKH

Penerima bantuan PKH disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Selain terdaftar dalam DTKS, seseorang harus terpenuhi keadaannya, yakni wajib memiliki komponen pendidikan, komponen kesehatan, dan/atau kesejahteraan sosial.

Lantas siapa saja yang menjadi sasaran penerima bantuan PKH berdasarkan tiga komponen ini?

1. Ibu Hamil

Ibu hamil adalah kondisi seseorang yang sedang mengandung kehidupan baru dengan jumlah kehamilan yang dibatasi. Ibu hamil termasuk ke dalam kategori komponen kesehatan.

Tentunya ibu hamil yang berhak mendapatkan bantuan PKH adalah yang secara ekonomi kurang mampu dan sudah terdaftar di dalam DTKS. Bantuan PKH bagi ibu hamil berlaku maksimal kehamilan kedua.

2. Anak Usia Dini

Anak usia dini adalah anak dengan rentang usia 0-6 tahun. Umur anak dihitung dari ulang tahun terakhir yang belum bersekolah dengan jumlah anak usia dini dibatasi.

Pembatasan anak usia dini sebagai komponen kesehatan maksimal sejumlah 2 anak setiap keluarga. Jadi, misalnya dalam satu keluarga ada 3 anak balita, maka yang tercatat sebagai komponen balita adalah 2 anak.

3. Anak Sekolah Dasar

Anak Sekolah Dasar termasuk dalam kategori komponen pendidikan. Sebuah keluarga kurang mampu berhak menerima bantuan asalkan memiliki anak yang bersekolah dasar baik di SD Negeri/Madrasah Ibtidaiyah atau satuan pendidikan sederajat.

Pembuktian bahwa anak benar-benar sedang menjalankan pendidikannya adalah terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)

4. Anak Sekolah Menengah Pertama

Adalah anak dalam keluarga yang bersekolah di Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan satuan pendidikan keagamaan atau sederajat.

5. Anak Sekolah Menengah Atas

Adalah anak dalam keluarga yang bersekolah di Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) dan satuan pendidikan keagamaan atau sederajat.

6. Lanjut Usia

Yakni seorang dan/atau keluarga yang berusia lanjut yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga berada dalam keluarga atau tercatat seorang diri dalam Kartu Keluarga.

Terjadi beberapa kali perubahan mengenai batas seseorang disebut lansia. Pernah sebelumnya yang dimaksud lansia adalah seseorang yang berusia 60 tahun, kemudian berubah 70 tahun dan sekarang kembali menjadi 60 tahun.

Berdasarkan pengertian di atas “tercatat seorang diri dalam Kartu Keluarga menjadikan pemahaman bahwa seorang lansia tunggal dalam KK berhak untuk mendapatkan bantuan PKH.

7. Penyandang Disabilitas

Seorang dan/atau keluarga Penyandang Disabilitas yang tercatat dalam satu Kartu keluarga berada dalam keluarga atau tercatat seorang diri dalam Kartu keluarga.

Pengertian disabilitas disini adalah seseorang yang memiliki cacat fisik dan karena keterbatasannya membuat ia memerlukan bantuan orang lain untuk menjalankan aktifitas sehari-hari.

Sehingga bisa dipahami, tidak semua cacat fisik bisa dikategorikan penyandang disabilitas sebagaimana kriteria penerima PKH. Misalnya, orang yang karena suatu kecelakaan kerja membuatnya kehilangan 2 jari, kondisi ini tidak kemudian secara otomatis bisa dikategorikan penyandang disabilitas karena besar kemungkinan ia masih bisa beraktifitas seperti biasa kendati kehilangan 2 jari.

8. Korban Pelanggaran HAM Berat

Sasaran terbaru penerima bantuan PKH adalah korban pelanggaran HAM Berat. Pemberian bantuan sosial ini merupakan upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu secara non Yudisial.

Berawal dari temuan Kemensos sejumlah 87 korban pelanggaran Hak Asasi Manusia berat masa lalu di Aceh, yakni peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Attis tahun 1989, Simpang KKA tahun 1999 dan Jambo Keupok tahun 2003.

Hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh Presiden Joko Widodo berdasarkan rekomendasi Menkopolhukam, Mahfud MD melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2023 kepada 19 menteri dan pejabat setingkat menteri.

Demikian informasi mengenai 8 orang mendapatkan bantuan PKH di Tahun 2025, semoga bermanfaat.