Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mengurus BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir Tahun 2021 agar segera dapat Klaim

cara daftar bpjs kesehatan bayi baru lahir 2021
KANGIZZA - Memiliki bayi lahir dengan sehat adalah impian semua orang tua. Kesehatan merupakan hal utama bagi siapa saja.

Oleh karenanya pemerintah Indonesia sudah lama memprioritaskan aspek kesehatan masyarakat dengan mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Penting bagi Anda yang merupakan Peserta JKN-KIS, wajib untuk segera mendaftarkan bayi baru lahir menjadi peserta BPJS Kesehatan selambat-lambatnya 3 hari sejak hari kelahiran ― agar biaya perawatan bayi selama di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) setelah dilahirkan, bisa mendapatkan klaim dari BPJS.

Apabila kepesertaan bayi baru lahir ini tidak segera diurus dan sampai melewati batas waktu yang ditentukan, maka seluruh biaya perawatan bayi baru lahir akan dibayarkan secara mandiri ― tidak tercover oleh BPJS.

Ada dua cara mendaftarkan BPJS Kesehatan bayi baru lahir, yakni bisa dilakukan dengan cara offline maupun online.

Lantas, apa saja syarat yang harus dilengkapi untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan bayi baru lahir?

Persyaratan Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru lahir Tahun 2021

Dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengurus BPJS bayi baru lahir agar biaya perawatannya dapat diklaim BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut :
  1. Fotokopi KK ibu bayi
  2. Fotokopi KTP ibu bayi
  3. Fotokopi kartu BPJS Kesehatan ibu bayi
  4. Fotokopi Surat Keterangan Lahir

Langkah Daftar BPJS Bayi Baru Lahir

Dalam artikel ini ― saya akan berbagi mengenai langkah mendaftarkan bayi yang baru lahir menjadi anggota BPJS Kesehatan dengan cara offline dan online.

Untuk mendaftarkan bayi baru lahir secara offline ini cukup mudah, yang terpenting persyaratan sebagaimana tercantum di atas sudah dilengkapi. Selanjutnya ikuti langkah-langkah di bawah ini.
  1. Setelah semua persyaratan lengkap, bawa ke kantor BPJS setempat
  2. Di kantor BPJS Anda akan diarahkan untuk mengisi beberapa formulir sebagai persyaratan administratif ibu dan anak dalam kepesertaan BPJS Kesehatan
  3. Anda diberi petugas fotokopian kartu BPJS sementara bayi baru lahir.
Dengan memiliki kartu BPJS sementara tersebut, maka bayi baru lahir secara administratif sudah termasuk dalam kepesertaan BPJS, dan dengan kartu tersebut sudah langsung bisa digunakan untuk klaim perawatan bayi selama di rumah sakit.

Prosedur Pendaftaran BPJS Bayi Baru Lahir Online

Selain pendaftaran bisa dilakukan dengan cara offline, BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir juga bisa dilakukan melalui pendaftaran secara online.

Apalagi sekarang ini Indonesia sedang terkena wabah Covid-19, tentu untuk mendapatkan layanan publik ― alangkah bijaknya kita memanfaatkan pendaftaran secara virtual ini untuk ikut serta mengurangi kerumunan di kantor-kantor layanan masyarakat, salah satunya Kantor layanan BPJS Kesehatan. 

Bagaimana langkah pendaftaran BPJS bayi baru lahir Online?, Anda bisa mengikuti tutorial di bawah ini.
  1. Lengkapi seluruh berkas sebagaimana yang tercantum dalam persyaratan di atas.
  2. Pastikan Anda telah menyiapkan email dan nomor hp yang aktif.
  3. Silahkan mengakses situs resmi BPJS di link bpjs-kesehatan.go.id dan klik tombol pendaftaran.
  4. Ikuti tahapan-tahapan di dalamnya, isi secara lengkap formulir yang ada dalam situs.
  5. Setelah itu, Anda akan menerima URL untuk aktivasi dan juga mendapatkan Virtual Account.
  6. Lakukan pembayaran melalui bank terdekat untuk dapat mendownload e-ID.
  7. Cetak e-ID.
  8. Bawa e-ID yang telah Anda cetak dan dokumen kelengkapan lainnya termasuk bukti transfer pembayaran ― ke kantor BPJS untuk ditukarkan dengan dengan kartu BPJS sementara.
  9. Dengan kartu BPJS sementara inilah yang kemudian bisa digunakan untuk mendapatkan klaim biaya perawatan bagi bayi baru lahir.
Namun perlu diingat, masih ada persyaratan administratif lainnya yang perlu dilengkapi untuk mendapatkan kartu BPJS resminya.

Kartu BPJS yang asli bisa diberikan jika nama anak sudah masuk dalam KK terbaru ― oleh Kantor BPJS diberikan waktu paling lama  3 bulan untuk memperbaharui KK dan pelaporan kembali ke kantor BPJS sejak hari pendaftaran.

Demikian informasi saya mengenai Cara Mengurus BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir Tahun 2021, Agar Segera Dapat Klaim. Semoga bermanfaat dan dapat membantu bagi Anda ― khususnya bagi yang baru saja diamanahi momongan.