Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berkas Pendaftaran Calon Perangkat Desa Belum Lengkap, Haruskah Ditolak?

KANGIZZA – Apakah kamu menemukan kejanggalan dalam proses seleksi perangkat desa di desamu?, misalnya berkas pendaftaran calon perangkat desa belum lengkap tetapi ditolak begitu saja. Seandainya iya, lanjutkan membaca tulisan ini, saya ingin mengajak teman-teman berdiskusi tentang permasalahan tersebut.

berkas pendaftaran calon perangkat desa belum lengkap, haruskah ditolak

Urgensi Pemerintahan Desa dan Perangkat Desa

Desa merupakan bagian integral dari negara, atau dalam perspektif sebaliknya, desa merupakan penyangga negara. Jika tidak ada desa maka negara pun juga tidak ada. Oleh karenanya dapat kita tarik kesimpulan bahwa keberadaan desa sangatlah penting untuk keberlangsungan suatu negara.

Setiap wilayah dalam negara pasti memiliki penyelenggara yang bertanggungjawab terhadap kepentingan masyarakatnya, mulai dari tingkat pusat sampai daerah yang juga meliputi desa.

Mengenai penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa disebut Pemerintah Desa. Dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dijelaskan, Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

Seperti kita ketahui bersama, Pemerintah Desa merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintahan di negara ini karena langsung bersentuhan dengan masyarakat lapisan bawah.

Pelaksanaan kebijakan atau program dari pemerintah pusat sangat tergantung dengan keberadaan Pemerintah Desa sebagai eksekutor. Kompetensi dan kapasitas pemerintah desa memiliki posisi yang sangat urgen dalam menjalankan pemerintahan sebagai pelayan publik.

Ketika pemerintah desa sudah tidak lagi memegang prinsip mengabdi dan melayani, tidak melaksanakan seperangkat peraturan perundang-undangan sebagaimana telah ditetapkan, maka yang terkena dampaknya adalah masyarakat, baik itu dalam jangka waktu pendek atau panjang.

Berkas Pendaftaran Calon Perangkat Desa Belum Lengkap, Haruskah Ditolak?

Jadi ceritanya seperti ini gaes. Di suatu desa di Kabupaten Trenggalek bernama desa “Wakanda” sedang melaksanakan seleksi calon perangkat Desa. Berkaitan dengan agenda tersebut, edaran sudah disosialisasikan kepada warga.

Edaran tersebut berisikan timeline atau tahapan-tahapan pelaksanaan seperti pengumuman, pendaftaran, penyaringan berkas dan seterusnya yang saya kira semua Desa menggunakan tahapan yang serupa.

Timeline dari Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Wakanda penampakannya seperti di bawah ini gaes.

Berkas Pendaftaran Calon Perangkat Desa Belum Lengkap, Haruskah Ditolak

Terdapat tahapan pelaksanaan yang tertulis jelas dalam timeline tersebut.

  1. Pengumuman Tahapan Pemilihan Perangkat Desa
  2. Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa
  3. Penerimaan Pendaftaran
  4. Penutupan Pendaftaran
  5. Penyaringan Bakal Calon Perangkat Desa, yang meliputi: a) Pemeriksaan/ Penelitian Berkas Persyaratan, b) Penyelesaian Administrasi dan Kelengkapan
  6. Panitia melaporkan hasil penyaringan kepada Kepala Desa.
  7. dan seterusnya.

Karena melihat edaran tersebut, banyak pemuda Desa Wakanda yang tertarik untuk ikut serta dalam seleksi Perangkat Desa Wakanda, tak terkecuali Karjo. Ia pun segera gerak cepat untuk menggali informasi lebih lengkap mengenai apa saja persyaratan yang harus dipenuhi.

Karjo kemudian mencoba browsing di internet. Sekali searching ia seketika langsung mendapat file pdf yang relevan dengan hajatnya. File pdf ini berisi Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 46 tahun 2016 yang menjelaskan tentang mekanisme dan tata cara pengangkatan, pelantikan, pemberian sanksi dan pemberhentian perangkat.

Hmmm... impresif, Karjo seperti mendapat petunjuk dari syech, ya syech google.

Dalam Perbup tersebut, Karjo menemukan peraturan yang menjelaskan lampiran persyaratan administrasi pada Pasal 13 Point (1). Maka ia pun segera berangkat ke desa untuk mengkonfirmasi peraturan tersebut.

Setelah bertemu salah satu panitia Desa Wakanda, Karjo diarahkan untuk membenahi KTP dan KK, pasalnya pemuda tambun ini baru saja menikah sedangkan data kependudukannya masih menggunakan data lama.

Ia pun juga menurut, karena memang KTP dan KK menjadi dasar untuk mendapatkan berkas persyaratan lainnya seperti SKCK dari kepolisian, Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, dan lain sebagainya.

Ketika Karjo mengurus ke Dukcapil setempat, ia sempat khawatir kapan bisa segera diproses, yaa kita tahulah yang antri di kantor Capil juga banyak, meskipun ada yang via online juga belum bisa dipastikan waktu pemrosesan permohonannya. Padahal tahapan pendaftaran tinggal 4 hari lagi, KTP masih nyantol di Capil, surat-surat yang lain juga belum. Karjo agak gelisah.

Tetapi Karjo tetap optimis. Ia tetap melanjutkan proses untuk melengkapi administrasi yang nanti dilampirkan. Optimisnya Karjo ini juga bukannya tanpa dasar, ia melihat kembali timeline tahapan pelaksanaan.

Tahapan Pendaftaran dan Penyaringan

Di situ tertulis ada tahap “pendaftaran” dan ada tahap “penyaringan” yang berisi pemeriksaan berkas persyaratan dan penyelesaian berkas. Oleh karenanya, Karjo memahami seandainya sampai hari terakhir pendaftaran berkas yang harus dilampirkan belum terkumpul, ia akan tetap daftar. Karena setelah pendaftaran masih ada tahapan penyaringan untuk melengkapi berkas yang kurang.

Selain itu, untuk memantapkan langkahnya agar aman, Karjo kembali membuka file Peraturan Bupati yang ia simpan. Berkaitan dengan berkas adminstrasi belum lengkap, Perbup ini juga menyediakan jawaban yang sangat jelas dan terang.

Berikut ini bunyi bab Penyaringan Pasal 15 point (1) dan (2) :

(1) Panitia Pengangkatan melakukan Penyaringan dengan meneliti dan mengklarifikasi kelengkapan persyaratan administrasi Bakal Calon dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari.

(2) Apabila setelah diteliti oleh Panitia Pengangkatan ternyata terdapat kekurangan dan/ atau keragu-raguan tentang syarat administrasi yang telah ditetapkan, Bakal Calon diberi kesempatan untuk melengkapi paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pemberitahuan adanya kekurangan persyaratan.

Dari setiap pasal yang Karjo baca sedikit bisa mengurangi kehawatirannya. Pasalnya, tidak ada istilah penolakan dalam tahap pendaftaran sesuai Perbup tersebut, kemudian di tahap penyaringan pun seandainya berkas belum lengkap – tertulis jelas “Bakal Calon diberikan kesempatan untuk melengkapi", sehingga bisa dipahami bahwa proses untuk melengkapi berkas ini masih panjang.

Karjo Ditolak Mendaftar Perangkat Desa

Hari minggu yang kebanyakan orang menikmati liburan bersama keluarga, Karjo dengan peluh yang memenuhi wajahnya – ia tergupuh-gupuh berangkat ke kantor Desa Wakanda untuk mendaftarkan diri ke panitia seleksi Perangkat Desa. Pasalnya hari minggu ini adalah hari terakhir pendaftaran.

Sesampainya di kantor desa, ia melihat panitia yang sudah standby berjejer rapi di meja pendaftaran, nampak juga disana Ketua Panitia. Karjo dengan bermodal berkas seadanya karena tersendat proses pengurusan KTP nya di Dukcapil setempat sebab mengikuti arahan dari salah satu perangkat desa – ia tetap mengajukan diri mendaftar sebagai bakal calon perangkat Desa.

Saat menyodorkan berkas yang belum lengkap ke panitia, panitia sepertinya bimbang antara menerima atau tidak. Mereka ragu mau memutuskan. Pada saat momen tersebut, nampak juga ada pegawai kecamatan “Gumuruh” yang berada di balai desa Wakanda.

Ketika ditanya panitia mengenai berkas Karjo, orang kecamatan ini juga tidak memberikan jawaban yang tegas, “nggeh pripun kebijakan sangking panitia, tergantung panitia Desa Wakanda bagaimana”, ujarnya menjawab pertanyaan panitia. Hmm... jawaban yang sangat aman.

Karena panitia masih belum bisa memberikan keputusan, akhirnya mereka memanggil sekretaris panitia, Sumanto yang tidak sedang berada di Kantor Desa Wakanda. Padahal ketua panitia nya ada di situ.

Karjo pun mulai mencium bau-bau amis disini. Ketua panitianya ada di situ, tetapi panitia bagian pendaftaran justru memanggil Sumanto yang tidak berada di lokasi. “Lha ketuane iki peran fungsi ne opo?”, gumam Karjo dalam hati.

Tidak berselang lama, Sumanto datang ke kantor desa Wakanda. Penuh dengan kepercayaan diri Sumanto berkata kepada Karjo, “Wah, aku ndak iso nompo pendaftaranmu jo, persyaratan berkasmu ndak lengkap”.

“Kulo wingi nggeh sampun mroses Mbah Manto dateng Capil, sesuai arahan sangking Mbak Jaenab (perangkat desa), sakniki takseh menunggu dipun proses”, jawab Karjo dengan tenang.

“Ora iso jo, berkasmu ora lengkap, lha opo gunane olehku sosialiasi pengumuman lek berkasmu mek ngene iki”, sahut Sumanto dengan intonasi agak tinggi.

“Berdasarkan edaranipun njenengan, kulo tingali takseh wonten tahapan damel melengkapi berkas Mbah”, jawab Karjo masih dengan situasi yang tenang untuk mengajak Sumanto kembali kepada aturan.

“Panggah ora iso jo, lek berkasmu iki tak tompo joo ... iso-iso warga sak deso Wakanda ndaftar kabeh”, tegas Sumanto dengan logikanya untuk mematahkan argumentasi Karjo.

“Eeeealah, ngoten mbah nggeh, nggeh sampun menawi berkas kulo mboten ditampi”, jawab Karjo sambil senyum kepada Sumanto dan anggota panitia Desa Wakanda lainnya.

Karjo lantas menstater motornya − beranjak untuk pulang ke rumah. Selama perjalanan, Karjo sambil merenung atas kejadian yang baru ia alami. Terdapat banyak kesangsian dalam tahapan pendaftaran tersebut, Karjo meyakini telah terjadi pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap peraturan Bupati yang telah ditetapkan.

Ternyata pengalaman yang kurang lebih sama juga dialami oleh Wagiman, salah satu pemuda desa Wakanda yang juga berminat ikut mendaftar. Kebetulan ia bertemu tetangganya yang baru saja daftar calon perangkat ke kantor desa.

Lantas ia bertanya kepada tetangganya ini, "Mas, aku arep daftar tapi berkasku yo urong lengkap", tanya Wagiman.

"Ora popo mas, berkasku yo podo durung lengkape", jawab tetangganya dengan polos.

Malamnya, Wagiman berangkat ke kantor desa Wakanda untuk menyodorkan berkas sementara yang sudah tersedia. Hasilnya apa?. Ditolak juga dengan alasan berkas pendaftaran belum lengkap.

Hmmm .... double kill kata anak-anak Mobile Legend.

Pun demikian, Karjo dan Wagiman menerima keputusan tersebut dengan ikhlas, meskipun mereka tahu ada tindak pelanggaran. Mereka khusnudzon saja, barangkali panitia seleksi perangkat desa Wakanda belum sempat mempelajari Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 46 tahun 2016 tentang mekanisme dan tata cara pengangkatan, pelantikan, pemberian sanksi dan pemberhentian perangkat.

Nah, jadi begitu ceritanya gaes. Kalau menurutmu bagaimana? Berkas Pendaftaran Calon Perangkat Desa Belum Lengkap, Haruskah Ditolak?

Tidak usah panik, angkat cangkirmu dan sruput kopinya .... Srrrrrrtttttt aaaaaah.

Begitulah kura-kura.